Menelisik Fokus Pemerintah Terhadap Pengembangan Infrastruktur Melalui APBN 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang biasa disebut dengan APBN menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Lengkapnya, APBN adalah suatu rancangan rencana pengelolaan keuangan negara yang diatur Pemerintah tiap tahunnya, ditetapkan dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut secara jelas termaktub dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Definisi APBN (sumber: Kementerian Keuangan RI) Tahun 2016 yang akan segera usai menjadi tanda akan berakhirnya pelaksanaan APBN 2016 dan perlu dipersiapkannya suatu rancangan pengelolaan keuangan negara untuk tahun selanjutnya. Oleh karena itu, pada tanggal 26 Oktober 2016 sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyepakati dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nega