Menelisik Penyelenggaraan Perlindungan Hak Asasi Manusia Lesbian, Gay, Bisex, Transgender, Intersex, dan Questioning di Indonesia
“Kami juga berhak hidup seperti Anda, memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.” - Cerita tentang LGBT Pembela HAM, Arus Pelangi Eksistensi Lesbian, Gay, Bisex, Transgender, Intersex, dan Questioning (LGBTIQ) di Indonesia sebagai manifestasi keberagaman gender kian kali mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari keluarga, masyarakat sekitar, bahkan negara. Ada yang diancam, diusir dari rumah, dikirimi pesan gelap, dan dilecehkan secara seksual. Mereka diperlakukan seperti warga negara yang diamputasi hak asasinya karena dianggap sebagai penyakit yang mendapat menganggu stabilitas sekitar. Padahal, LGBTIQ bukan merupakan penyakit atau bahkan dapat menganggu. Hal tersebut dijustifikasi dengan pengubahan klasifikasi homoseksualitas dalam Pedoman Diagnosa dan Klasifikasi Gangguan Jiwa (PPDGJ) edisi kedua oleh Direktorat Direktorat Kesehatan Jiwa di Kementerian Kesehatan pada tahun 1983. Hanya kondisi homoseksualitas ego-distonik saja yang di